METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengalihkan status penahanan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), menjadi tahanan kota.
Keputusan ini diambil setelah Tian yang sebelumnya berada dalam tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kini dipindahkan ke rumah untuk menjalani tahanan kota.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu, 26 April 2025.
Baca Juga: Lama Nggak Ada Kabar, Wanita Ini Dapati Sang Pacar Tewas Gantung Diri di Kamar Vila Puncak Bogor
Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus pemufakatan jahat yang berujung pada suap majelis hakim dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Tian juga dijerat dengan dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Harli Siregar, alasan utama pengalihan penahanan Tian Bahtiar adalah kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Juga: 4 Destinasi Wisata untuk Liburan Seru bersama Keluarga di Rumpin Bogor saat Akhir Pekan
Dengan pertimbangan medis, penyidik memutuskan untuk mengubah status penahanan Tian menjadi tahanan kota.
Hal ini diambil agar Tian dapat menjalani proses hukum lebih lanjut sembari mendapatkan perawatan yang diperlukan.
"Iya (sakit),” ujar Harli Siregar.
Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketiga tersangka tersebut adalah Tian Bahtiar (TB), Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih, seorang dosen yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum.