METROPOLITAN.ID - KPK baru saja mengungkapkan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil, yang berjenis Classic 500 telah disita terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi BJB.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, motor tersebut sudah tidak lagi berada di kediaman Ridwan Kamil sejak proses penyitaan berlangsung.
"Info terakhir dari Penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari JawaPos, pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Postingan Instagram Kini Bisa Dikunci? Bocoran Fitur Baru Bikin Heboh
Namun, meskipun motor Royal Enfield tersebut sudah disita, ada fakta menarik yang muncul terkait tempat penyimpanannya.
Tessa mengungkapkan bahwa motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) seperti biasanya dilakukan dalam kasus-kasus serupa.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," jelasnya.
Baca Juga: Viral Dokumen Cerai Baim dan Paula Bocor, Ada Tuduhan HIV?
KPK lebih memilih untuk memindahkan motor tersebut ke lokasi yang dianggap lebih aman, meskipun identitas lokasi tersebut hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak KPK.
Ia juga menambahkan, langkah penyitaan kendaraan ini bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan, serta menjaga keutuhan dan nilai ekonomis barang bukti tersebut.
Ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan pemulihan aset negara yang lebih optimal, terutama terkait dengan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sah! Ahmad Irfan Terpilih Aklamasi jadi Ketua Ansor Kota Bogor 2025-2029
KPK sangat berhati-hati dalam mengelola dan menjaga barang sitaan agar tidak hilang, rusak, atau dipindahtangankan tanpa izin.