METROPOLITAN.ID - Polres Metro Bekasi Kota disebut sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penemuan 7 mayat mengapung di Kali Bekasi, Kota Bekasi.
Selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga disebut sudah menyita beberapa alat bukti berupa senjata tajam (sajam).
Secara umum, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 22 orang terkait kasus penemuan 7 mayat mengapung di Kali Bekasi itu. Di mana 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Rawa Lumbu Kompol Sukadi.
"22 (orang yang diamankan). Motornya ada 30," kata dia dikutip dari jawapos.com, Senin 23 September 2024.
Ia menjelaskan, senjata tajam yang diamankan dari para tersangka disebut bukan digunakan untuk membunuh 7 mayat mengapung di Kali Bekasi itu. Namun diduga akan digunakan oleh kelompok tersebut untuk tawuran.
Seluruh barang bukti, kata dia, berupa sepeda motor maupun senjata tajam sudah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Yang tiga itu (celurit) dibawa oleh tiga orang tersangka itu tadi, yang tiga (celurit) lagi tidak ada yang mengakui. Celurit panjang itu yang ujungnya lancip," jelas dia.
Diketahui, warga Kota Bekasi dibuat geger dengan penemuan 7 mayat mengapung di Kali Bekasi, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Mayat itu ditemukan dengan jarak yang tak berjauhan.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi Priadi Santoso, penemuan 7 mayat itu pertama kali dilaporkan warga yang tengah mencari kucing yang hilang di sekitar Kali Bekasi.