Minggu, 21 Desember 2025

Asmawa Tosepu Titip Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak dan Parungpanjang ke Pj Bupati Bogor Selanjutnya

- Minggu, 22 September 2024 | 20:22 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 September 2024. (Erwin)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Sabtu, 21 September 2024. (Erwin)


METROPOLITAN.ID
- Asmawa Tosepu akan mengakhiri tugasnya sebagai Pj Bupati Bogor usai menjabat sejak 30 Desember 2023.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Biro Perencanaan Setjen Kemendagri Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Bogor selanjutnya.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2024.

Baca Juga: Profil Bachril Bakri, Pj Bupati Bogor yang Ditunjuk Mendagri Gantikan Asmawa Tosepu

Asmawa Tosepu berharap apa-apa yang belum ia tuntaskan selama menjabat, salah satunya penataan kawasan Puncak Bogor, bisa dilanjutkan oleh Pj Bupati Bogor selanjutnya.

Menurutnya, proses penataan puncak harus tetap dilakukan demi kemajuan Kabupaten Bogor.

"Ini menjadi catatan terkait pelaksanaan penataan puncak yang harus dilakukan karena itu jadi program strategis," kata Asmawa Tosepu, Sabtu, 21 September 2024.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bachril Bakri, Pj Bupati Bogor yang Gantikan Asmawa Tosepu

Selain penataan kawasan Puncak Bogor, Asmawa Tosepu juga mengingatkan terkait jalan khusus truk angkutan tambang di Parungpanjang yang harus segera direalisasikan.

"Beberapa projek strategis tentang bagaimana melanjutkan jalan khusus angkutan tambang di Parungpanjang," sambungnya.

Asmawa Tosepu berharap Pj Bupati Bogor selanjutnya dapat menuntaskan persoalan tersebut dengan baik.

"Ada beberapa pekerjaan, mudah-mudahan nanti bisa dilanjutkan secara berkesinambungan, baik oleh Pemkab maupun DPRD," pungkasnya. (Erwin)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X