metro-jakarta

Tak Hanya 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Wajib Bayar Rp420 Miliar!

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:40 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)


METROPOLITAN.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, namun dalam sidang banding kali ini, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.

Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi Naik Jadi 20 Tahun, Apakah Harvey Moeis Bisa Dimiskinkan?

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup jumlah yang harus dibayar.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim Teguh dalam amar putusannya, seperti dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Naik ke Atas Tower Pemancar, Pria Sukabumi Nekat Coba Bunuh Diri, Begini Kondisinya

Lebih lanjut, hakim juga menegaskan bahwa jika harta yang disita masih tidak mencukupi, maka masa tahanan Harvey Moeis akan ditambah selama 10 tahun.

Ini berarti, jika ia tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, total masa hukumannya bisa mencapai 30 tahun penjara.

Kasus itu sendiri menyeret banyak nama besar, termasuk beberapa pengusaha ternama. Selain Harvey Moeis, pengusaha yang dulu dikenal sebagai Crazy Rich, Helena Lim, juga turut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Viral! Enam Petugas Damkar Dikerahkan Hanya untuk Ganti Lampu Warga

Helena Lim sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal, yakni 8 tahun penjara.

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB