METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melalui kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memberikan respons atas penahanan ini.
Baca Juga: Diskon! Lima Game Survival Horror di PlayStation Store Februari 2025
Megawati menekankan, pentingnya proses hukum yang adil dan transparan serta mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik tertentu.
Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Hasto mengungkapkan, Megawati meminta semua pihak menghormati proses hukum dan memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan sebaik-baiknya, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan secara politis.
"Ya, pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum ini harus kita lakukan secara baik," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seperti dikutip dari suara.com.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Pemeriksaan Keluarga Jokowi
Lebih lanjut, Maqdir juga menegaskan bahwa Megawati mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan-tujuan politik yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
"Kami tidak boleh membiarkan hukum digunakan untuk kepentingan politik, apalagi jika itu hanya menguntungkan elite tertentu," tambahnya.
Megawati juga menyampaikan bahwa aturan formal dalam hukum seharusnya tidak dijadikan alat untuk menekan pihak-pihak tertentu secara sepihak.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Vriral yang Menarik di Lumajang buat Liburan Akhir Pekan
Menurutnya, yang lebih penting adalah substansi dari hukum itu sendiri, yaitu menegakkan keadilan dengan prinsip yang benar.
"Sebab, begitu banyak aturan substansial yang lebih penting daripada aturan formal," kata Maqdir, mengutip pesan dari Megawati.