metro-jakarta

Kejagung Beberkan Fakta Blending BBM yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Bukan Oplosan?

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:49 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina (jawapos)

 METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait praktik blending bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Praktik itu sendiri diduga terjadi dalam periode 2018–2023 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan istilah "oplosan" yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan praktik yang terjadi. Menurutnya, skema yang digunakan lebih tepat disebut sebagai "blending".

Baca Juga: Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi Acungi Jempol Pola Pembinaan di Lapas Sukabumi

"Terkait adanya isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, untuk penegasan, saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu," ujar Harli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema blending dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor BBM jenis RON 90.

Namun, BBM tersebut kemudian diolah kembali di depo untuk meningkatkan kualitasnya menjadi RON 92 sebelum dipasarkan.

Baca Juga: Waspada! Jelang Ramadan, Pencuri Hewan Ternak Gentayangan di Kota Sukabumi

Meski terdengar seperti peningkatan kualitas, pada kenyataannya, praktik ini dilakukan dengan harga tidak sesuai dengan kualitas awal BBM yang diimpor, sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.

"Fakta hukumnya, kasus ini pada tahun 2018–2023 dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai. Tempus 2018–2023 ini juga sedang kami kaji. Apakah pada 2018 terus berlangsung sampai 2023 atau misalnya sampai tahun berapa dia," jelasnya.

Ia menyebut, narasi adanya BBM oplosan merupakan hal yang keliru. Pihaknya menegaskan, praktik itu terjadi antara 2018-2023.

Baca Juga: Para Camat di Kabupaten Sukabumi Dibekali Ilmu Tata Cara Pendaftaran PBG dan SIMBG

"Ini sekarang sudah tahun 2025. Jadi, kalau kami mengikuti juga dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, saya kira faktanya sudah tepat. Sekarang, (BBM, red) itu sesuai dengan spesifikasi," beber dia.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah itu sendiri mencuat ketika ditemukan bahwa BBM impor yang seharusnya memiliki kualitas RON 92 ternyata diganti dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB