Campuran ini kemudian diproses ulang di depo agar menyerupai BBM RON 92 dan dijual dengan harga lebih tinggi, sehingga terjadi manipulasi dalam struktur harga dan spesifikasi produk yang dipasarkan ke masyarakat.
Baca Juga: Atletico Madrid Hadapi Periode Krusial: Ujian Berat untuk Rengkuh Gelar Juara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa manipulasi ini juga berkaitan dengan kebijakan produksi kilang dalam negeri yang disengaja diturunkan.
Hal ini menyebabkan pasokan minyak bumi domestik tidak optimal, sehingga kebutuhan BBM harus dipenuhi melalui impor yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan skema blending tersebut.
"BBM impor yang seharusnya memiliki kualitas RON 92 ternyata diganti dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90. Mereka kemudian melakukan pencampuran di depo agar BBM tersebut terlihat seperti memenuhi standar RON 92,” paparnya.