METROPOLITAN.ID - Sebanyak 110 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi yang lulus seleksi tahun 2024 akan segera dilantik pada April 2025.
Kepastian ini disampaikan dalam audiensi antara Forum Calon PPPK Kota Sukabumi dengan Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu 26 Maret 2025.
Perwakilan Forum Calon PPPK, Deni Anawidjaya, mengatakan bahwa mereka telah melewati seluruh tahapan seleksi dan berharap segera diangkat.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Serahkan Laporan Keuangan 2024, Ini Kata Pemprov Jawa Barat
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan pada 1 April 2025.
Sebelum dilantik, seluruh calon PPPK dijadwalkan menandatangani perjanjian kerja pada 27 Maret 2025 di Kantor BKPSDM.
"Setelah itu, perjanjian kerja tersebut akan ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi pada 14 April 2025, setelah libur bersama Lebaran," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menyampaikan bahwa pengangkatan ini menjadi kabar baik bagi para PPPK.
Ia memastikan bahwa meskipun gaji mereka mulai dihitung sejak April, pencairan pertama akan dirapel pada Mei 2025.
"Ini menjadi hadiah Lebaran bagi PPPK yang telah menunggu kepastian pengangkatan," terang Feri. (Usep)