Minggu, 21 Desember 2025

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Sukabumi Masih Dapati MinyaKita Tak Sesuai Takaran

- Selasa, 25 Maret 2025 | 15:42 WIB
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melakukan sidak pasar jelang Lebaran 2025 dan mendapati adanya MinyaKita yang tidak sesuai takaran (ist)
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melakukan sidak pasar jelang Lebaran 2025 dan mendapati adanya MinyaKita yang tidak sesuai takaran (ist)

METROPOLITAN.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana, bersama unsur Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern, Rabu 25 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Ayep Zaki menyebutkan bahwa harga kebutuhan pokok secara umum masih stabil, dengan kenaikan yang tidak signifikan pada beberapa komoditas, seperti cabai dan bawang merah.

Sedangkan, harga daging ayam, daging sapi, ikan, beras, gula, dan minyak goreng relatif stabil.

Baca Juga: Pemkot Santuni Keluarga Terdampak Bencana Alam di Kota Bogor, 6 Orang Meninggal Dunia

Namun, sidak tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada salah satu merek minyak goreng.

Dari tiga merek yang diperiksa, dua di antaranya dijual dengan harga Rp20 ribu per liter dan memiliki takaran yang sesuai.

Namun, minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya berharga Rp15.500 per liter justru dijual dengan harga eceran Rp17.500 per liter.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Remaja Bersajam di Bogor, Tantang Warga Duel Antar Kampung

Yang lebih mengejutkan, setelah ditimbang, volume minyak dalam kemasan tersebut hanya 900 ml atau 0,9 liter, bukan 1 liter sebagaimana tertera di kemasan.

"Saya langsung membeli dan mengecek tiga merek minyak goreng.

Dua merek sesuai harga dan takaran, tetapi Minyakita tidak hanya lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET), isinya juga kurang dari 1 liter," ungkapnya.

Selain itu, dalam sidak ini, Wali Kota juga menyoroti keberadaan pasar tumpah di Jalan Harum Kabir. Pemerintah Kota Sukabumi memberikan izin bagi pedagang untuk berjualan hingga malam takbiran.

Namun, ke depan, Pemkot akan menerapkan regulasi baru untuk mengatur Pasar Marema agar lebih tertata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tahun depan, kegiatan pasar akan diatur langsung oleh pemerintah. Semua dana yang masuk akan dikelola dalam PAD dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X