metro-jakarta

Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan, KPK Wanti-Wanti Tak Boleh Dipindahtangankan

Jumat, 18 April 2025 | 06:24 WIB
ILUSTRASI Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto dengan motor pribadinya (IST)

Artinya, kendaraan masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil, namun berada di bawah pengawasan hukum.

Dalam skema ini, terdapat Berita Acara (BA) titip rawat yang harus ditandatangani oleh penyidik, pihak penerima titip (dalam hal ini Ridwan Kamil), serta saksi lainnya.

Baca Juga: Menyusuri Pesona Destinasi Wisata Pelabuhan Ratu, Surga Alam di Sukabumi yang Sarat Keindahan

“Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tegas Tessa.

Barang bukti tersebut sewaktu-waktu bisa diminta kembali oleh penyidik, dan harus diserahkan dalam kondisi baik dan utuh, sama seperti saat disita.

Selain itu, segala biaya perawatan atau pemeliharaan kendaraan ditanggung oleh pihak yang menerima titip rawat.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB