Oleh karena itu, setelah motor Royal Enfield disita, pihak KPK mengambil langkah untuk menempatkan motor tersebut di lokasi yang aman, memastikan bahwa proses pemulihan aset negara dapat berjalan dengan lancar.
Sebelum motor Royal Enfield tersebut dipindahkan, KPK sempat menitipkannya di rumah Ridwan Kamil sebagai bentuk titip rawat.
Proses ini pun diatur sedemikian rupa agar barang bukti tidak dipindahtangankan atau dijual oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: Bank Kota Bogor Gelar Undian Simarmas Go Prima ke-7, Arisan Bonus Uang Tunai, Motor hingga Mobil
Untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga dengan baik, KPK juga mewajibkan pihak yang menerima titip rawat untuk menandatangani Berita Acara (BA) yang menyatakan tanggung jawab terhadap barang tersebut.