METROPOLITAN.ID - Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengomentari terkait dengan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengajukan cuti Lebaran 2023/1444 H.
Tri Adhianto mengaku kaget banyak PNS di Pemkot Bekasi mengajukan cuti di luar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun meminta tidak semua PNS mengajukan cuti secara bersamaan.
Baca Juga: Pantas Jadi Menpora Termuda, Ayah Dito Ariotedjo Rupanya Bukan Orang Sembarangan! Ini Profilnya
"Saya lihat ada beberapa yang sudah berbondong-bondong banyak sekali mengajukan cuti sebelum tanggal 19 dan sudah tanggal 25," katanya.
Tri Adhianto mengatakan, cuti bagi PNS untuk di wilayah Kota Bekasi perlu diatur, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat musim mendekat Lebaran.
Saat ini, sudah banyak PNS Pemkot Bekasi mengajukan cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Serahkan Alat Rekam Cetak Adminduk buat Kelurahan dan Kecamatan
Sebagai seorang PNS, kata Tri Adhianto, hak cuti memang merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya.
Namun, Tri Adhianto mengingatkan bahwa cuti Lebaran harus diambil dengan bijak dan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sehari-hari.
Tri Adhianto menyatakan bahwa kebijakan cuti Lebaran harus berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi, dan bukan hanya kepentingan pribadi.
Baca Juga: Giat Rutin Tarawih Keliling, Plt Wali Kota Bekasi Senang Banyak Anak-anak di Masjid
PNS yang akan mengambil cuti Lebaran harus memastikan bahwa tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab mereka dapat dijalankan dengan lancar dan tidak terganggu.
Selain itu, Tri Adhianto juga menekankan bahwa pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tidak boleh terganggu selama masa cuti Lebaran. Ia meminta semua PNS untuk memastikan bahwa selama masa cuti Lebaran, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terganggu.***