metro-kaltim

DPRD Kaltim Minta Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal

Rabu, 5 April 2023 | 05:09 WIB
Ketua Komisi III DPRD provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang (DPRD Kaltim )

"Kalau saya mengumpamakan, pemerintah sekarang ini seperti gadis yang mau dilamar oleh bujang (perusahaan tambang). Nah jadi gadisnya harus mengajukan syarat," sebutnya.

Baca Juga: Wujudkan Bogor Jadi Kabupaten Layak Anak, Wakil Ketua DPRD Agus Salim Sambangi Kantor KPAD

Selanjutnya, untuk jalan yang berada di PT Kutai Energi, PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Berau Coal berstatus jalan provinsi. Sementara untuk PT KPC, pihaknya tidak bisa terlalu mengintervensi karena berstatus jalan nasional.

"Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor," tegasnya.

"Jadi akan memindahkan dari 11 kilometer menjadi 12 kilometer. Cuma dalam perjanjiannya, di KPC itu 11 kilometer kan memang ada bukit-bukit. Nah nanti dipindahkan jadi 12 kilometer itu akan rata dan diaspal," lanjut Veri.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persih Bandung Berhasil Menang Comeback 3-1 Atas Tim Tamu Persis Solo

Contoh, seperti PT GAM dan PT Indexim Coalindo, sementara ini, kedua perusahaan tersebut harus membuat jalan pengalihan sementara.

Kemudian, di dalam perjanjian yang bakal disepakati, dituangkan terkait jalan yang diinginkan pemerintah lebih detail. Kemudian, perusahaan akan membangun.

"Jalan sementara itu di tanah yang sudah mereka tambang. Nanti, jalan yang ada ini dinilai dulu oleh tim, nilainya berapa," tambah dia.

Baca Juga: Tertunda 3 Tahun, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Serahkan Ijazah Pelajar di Pondokgede

Tim yang dimaksudnya, ialah tim yang datang dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan turun ke lapangan pada 10 April 2023. "Setelah itu, DPRD Kaltim akan mengecek kembali produk akhirnya," pungkas Veri. (*)

Halaman:

Tags

Terkini