metro-kaltim

DPRD Kaltim Minta Penjelasan Terhadap Batas Pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:35 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (DPRD Kaltim )

"Ini kan masih berproses, intinya jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Untuk itu kita carikan solusinya dengan anggota dewan terhormat, kira-kira bagaimana win win solution yang dapat kita tempuh," paparnya.

Baca Juga: Taman Safari Bogor Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR RI Soal RUU KSDAHE

Adapun kesimpulan dari RDP pada hari ini, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan berkoordinasi dan meminta penjelasan Dirjen KSDAE KLHK RI perihal perpanjangan PKS dengan PT KPB tentang penggunaan jalan hauling dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, mengingat antara lain:

- Adanya pergeseran tapal batas Tahura Bukit Soeharto dari yang sebelumnya ditetapkan dalam SK Menteri LHK Nomor 1231/2017 telah berubah sesuai SK Menteri LHK Nomor 6628/2021.

- Adanya klaim kepemilikan lahan oleh KUD Tani Maju Desa Batuah diatas sebagian jalan hauling yang digunakan PT KPB yang masuk kawasan APL.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 30 Mei 2023, Cek Lokasinya Disini!

Nantinya, apabila jalan hauling eksisting yang digunakan oleh PT KPB masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan. Namun apabila jalan hauling itu sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan.

Selain itu, KPB juga bisa melakukan ganti rugi tanam tumbuh/bangunan diatasnya ataupun bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada rakyat yang sudah menunjukkan surat penguasaan atau kepemilikan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini