Senin, 25 September 2023

DPRD Kaltim Minta Penjelasan Terhadap Batas Pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto

- Selasa, 30 Mei 2023 | 10:35 WIB
 Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (DPRD Kaltim )
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (DPRD Kaltim )

METROPOLITAN.ID - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta penjelasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara soal penegasan batas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Permintaan ini kata Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Kaltim, berawal karena akan ada momentum perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Karya Putra Borneo (KPB).

"Jadi tadi kami rapat membahas perjanjian penggunaan kawasan hutan di Tahura. Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling," ungkapnya, di lantai 1 Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Baca Juga: Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah

Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) soal pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 kilometer dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sangat penting. Sebab, bisa saja ada hak-hak rakyat didalamnya.

"Jadi persoalannya itu ada lahan diluar dari wilayah kawasan yang dimanfaatkan PT KPB, ini yang mau kita cari tahu. Jangan sampai dalam perjanjian kerja sama itu ada hak-hak rakyat," jelasnya, Senin (29/5/2023).

Maka itu, DPRD Kaltim hadir memediasi pihak terlibat untuk memperjelas dan mempertegas bentuk pemanfaatan Tahura Bukit Soeharto.

Baca Juga: Turnamen Ikamba Cup II 2023 Ditutup Tarian Tradisional, Jawad Sirajuddin : Upaya Melestarikan Budaya

Jika dalam kerja sama ini semua wilayah di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang akan dimanfaatkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan menganggap masalah clear (selesai).

Akan tetapi, bila Areal Penggunaan lain (APL) juga dimanfaatkan untuk jalan hauling. DPRD Kaltim akan mencari solusi atas pesoalan ini. Pasalnya, Baharuddin Demmu menerima klaim dari Mukhtar CS.

Kendati begitu, pria kelahiran 1972 tersebut mengatakan bahwa PT KPB bersedia duduk bareng untuk mendiskusikan permasalahan ini jika memang benar ada hak-hak rakyat didalamnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Bogor

"Makanya nanti kita undang Mukhtar, yang dikerja samakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, PT KPB bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama KPB dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto menjelaskan bahwa pihaknya hingga sekarang belum menandatangani PKS bersama PT KPB.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

X