metro-bogor

DPRD Kabupaten Bogor Bakal Perbaharui Perda Penyelengara Perhubungan yang Telah Usang

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:04 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom . (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Aan Triana Al Muharom menjelaskan, saat ini draft Raperda Perhubungan sedang dibahas.

Baca Juga: Dari 1.770 Koperasi Hanya 700 Koperasi yang Aktif di Kabupaten Bogor

Sebab Perda sebelumnya Nomor 5 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah kurang relevan, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

"Sangat penting, Perda ini kan sebagai payung hukum terkait dengan peraturan, banyak hal yang harus direvisi. Perda yang ada kan sudah belasan tahun," kata dia.

Baca Juga: Aplikasi Maatloob Resmi Diluncurkan, Opsi Buat Dapatkan Penghasilan Tambahan

Menurut Aan, dalam revisi Perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek terkait sarana transportasi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sebab, dalam Perda sebelumnya ada beberapa hal yang belum diatur.

"Artinya kan sudah empat periode bupati sudah waktunya untuk dirubah, terkait terminal, transportasinya, SDMnya, tol tambang juga bisa, banyak hal," ujar Aan.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Dalami Permasalahan PPDB di Kota Bogor, Kapolresta: Kita Gas Pol

Jika pembahasan draf Perda Perhubungan selesai dibahas oleh Dinas Perhubungan, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD melalui panitia khusus (Pansus).

"Bapemperda itu kan merekomendasikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti di Pansus. Terkait dengan isi akan dibahas lebih lanjut ditingkat pansus," ungkapnya.***

Tags

Terkini