"Jadi ritualnya langsung dibawa, keterangan tersangka kalau penyakit yang lain itu sembuh di rumah tapi karena ini ada keterbelakangan mental ini harus dimandikan. Dimandikanlah di danau quarri tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Kapolres Bogor yang Baru Masih Muda dan akan Bawa Perubahan
Rio juga menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya dikenakan biaya sebesar Rp 2juta untuk proses pengobatan tersebut.
Selain itu polisi juga masih malakukan penyelidikan terkait asal muasal minyak gondo mayit yang AN miliki.
Atas perbuatannya tersebut AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: 13 Warga Rumpin Positif DBD, Tim Kesehatan Puskesmas Cicangkal Turun Tangan
"(Pasal) 359 kelalaian, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang tewas tenggelam di Danau Quarry, Kampung Nunggaherang RT 02 RW 05 Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor saat melakukan ritual pengobatan alternatif oleh dukun AN.
Menurut keterangan diketahui ada 7 orang termasuk 3 korban yang tenggelam. Saat melakukan pengobatan 1 orang korban yang mandi di danau terpeleset ke tengah danau yang kedalaman kurang lebih 10 meter.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 18 Juli 2023 Cerah Berawan
Diketahui korban tidak bisa berenang, lalu 2 rekan korban berusaha untuk menolong namun malah ikut terbawa dan tenggelam ke dalam danau sementara 4 orang lainnya selamat. (Devina Maranti)