METROPOLITAN.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mengusulkan agar ada petugas gabungan yang bersiaga untuk memantau dan menertibkan anak jalanan (anjal) yang ada disekitaran Jalan Raya Tegar Beriman.
Selain untuk menjaga ketertiban, Dinsos menilai para anjal yang ditertibkan dapat mengurangi kekumuhan yang terjadi di kawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai pusat ibu kota Kabupaten Bogor.
Kasie Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya petugas dari pemerintahan baik dari Dinsos, Satpol-PP atau instansi lainnya untuk bersiaga di setiap lampu lalu lintas agar tak ada anjal yang kembali berkeliaran.
"Solusinya (usulan) kita, dinsos terus mantau bersama Satpol pp setiap hari ada berapa orang di lampu merah, di pertigaan itu. Kalau kita ada di lampu merah itu minimal satu orang mereka ga mungkin," kata Buchori.
Baca Juga: Keren! 3 Anggota Pramuka Kwaran Cigombong Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
Namun di sisi lain, Buchori mengaku dilema. Sebab, setiap kali menertibkan anak jalanan, pihaknya kebingungan untuk menampung para anjal tersebut.
Misal pada penertiban 31 anjal di Cibinong belum lama ini. Kata Buchori, hingga saat ini belum ada panti rehabilitasi yang siap menampung hasil razia dari Satpol PP tersebut.
Baca Juga: Libatkan Pemuda dan Komunitas, Panwaslu Kecamatan Kemang Gelar Soswatif
"Jadi gini di Ciseeng belum siap. Saya juga (sudah) ikut rapat dengan yayasan Gali Pakuan dari Ciseeng. Mereka juga belum siap (menampung) karena mereka bekas balai khusus narkoba. Nah dia belum siap SDM atau tempatnya gitu," terangnya.
Karena kondisi itu, ke 31 anak jalanan tersebut ditampung di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) yang terletak di Kecamatan Citeureup.
Baca Juga: Asyik Berduaan di Kamar Kos, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Bogor Dirazia
"Ditampung sekitar 2-3 hari, (dan) kita kembalikan ke keluarganya dengan ultimatum tidak boleh kembali ke jalanan lagi dengan mengisi surat pernyataan," paparnya.
Buchori menyebut, pengembalian 31 Anjal kepada orangtuanya tersebut perlu didampingi oleh pemerintah setempat, setingkat Desa atau Kecamatan.