METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor akhirnya menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya membacakan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor lalu mengusulkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk menjadi Bupati definitif.
Dalam rapat paripurna tersebut, hanya fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) yang tidak memberikan persetujuan secara lisan maupun tertulis terhadap usulan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai Bupati definitif.
Baca Juga: 358 Mahasiswa Indonesia Bisa Kuliah di Luar Negeri lewat Beasiswa Indonesia Maju
Menanggapi persialan tersebut, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku tidak mempersoalkan meski rapat paripurna itu tidak didatangi dan disetujui oleh para politisi PPP. Ia menyebut, tanpa dihadiri PPP, rapat paripurna itu tetap berjalan.
"Dalam paripurna ini bukan persetujuan tetapi pimpinan dewan dapat surat untuk dibacakan dan yang hadir kan ingin mendengarkan isi surat itu," kata Iwan.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Pemkab Bogor Belum Mau Ikuti Penerapan WFH seperti di DKI Jakarta
"Sebetulnya ga masalah menurut saya, masalah PPP ga hadir yang penting proses tetap berjalan, yang penting kehadiran itu mendengarkan pimpinan bacakan surat," sambung dia.
Sementara itu, Asistem Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Hadijana menyebutkan, jika hasil rapat paripurna tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengusulkan Bupati definitif.
Baca Juga: Tiga Roda Edu-Green Park, Wisata Edukasi Alam yang Lengkap Fasilitas Milik Indocement
"Setelah dari Pemprov usulan tersebut lalu disampaikan kepada Kememdagri. Setelah itu kita tinggal menunggu hasil dari Kemendagri seperti apa," kata Hadijana.
Ia menyebutkan proses pemberkasan di Pemprov ataupun Kemendagri sejatinya tidak memakan waktu yang lama.
"Kalau semuanya berkasnya lengkap, seharusnya tidak memakan waktu lama," ungkapnya.***