Lalu, sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.
Kemudian, kendaraan yang tidak lulus uji emisi direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang didalamnya terdapat langkah-langkah antara lain penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme, melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka, melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara dan mendorong untuk menggunakan transportasi publik.
"Kami juga menghimbau untuk pengurangan menggunakan kendaraan bermotor agar polusi yang terjadi semakin berkurang," tuntas dia.***