Senin, 22 Desember 2025

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

- Kamis, 22 Desember 2022 | 16:01 WIB
PEMUSNAHAN: Bea Cukai Bekasi memusnahkan produk BKC HT ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (21/12).
PEMUSNAHAN: Bea Cukai Bekasi memusnahkan produk BKC HT ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (21/12).

METROPOLITAN - Bea Cukai Bekasi memusnahkan produk ilegal berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan bidang ke­pabeanan dan cukai berupa barang kena cukai hasil tem­bakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp4,6 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Yanti Sarmu­hidayant, mengaku pihaknya memusnahkan 4 juta lebih barang dan 123 liter minuman keras (miras) ilegal.

”Yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang rokok ilegal. Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Bekasi juga mus­nahkan MMEA ilegal seba­nyak 123,66 liter,” katanya.

Yanti menjelaskan nilai ro­kok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

”Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100 dan potensi kerugian negara se­besar Rp2.629.270.454,” jelas­nya.

Ia mengatakan, BKC HT Ile­gal yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, sesuai surat persetujuan Direktur Peng­elolaan Kekayaan Negara.

Yanti mengatakan, rokok dan miras ilegal tersebut meru­pakan barang hasil peninda­kan di Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang 2022.

”Operasi gempur rokok ile­gal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wi­layah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022. Ini ada­lah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi an­tarinstansi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Atas temuan tersebut terda­pat sebelas perkara tindak pidana di bidang cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan pu­tusan inkrah.

Dengan memusnahkan ba­rang bukti ilegal, Yanti berha­rap tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memasarkan rokok dan miras ilegal di wi­layah Bekasi.

”Penurunan peredaran ba­rang ilegal juga diharapkan mampu meningkatkan per­mintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya da­pat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pe­masaran produk legal se­hingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” harapnya. (jp/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X