METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah fokus terhadap penanggulangan kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengungkapkan, seluruh kendaraan odong-odong dinilai telah melanggar aturan.
”Ini sudah kami pantau di beberapa wilayah, sebetulnya ini melanggar untuk modifikasinya,” kata Dadang Ginanjar, Senin (26/12).
Menurutnya, apabila dilakukan pengujian kir, odong-odong dipastikan telah melanggar modifikasi tidak sesuai peruntukannya jenis kendaraan. Selain itu, odong-odong di Kota Bekasi mayoritas nekat melakukan operasional mengangkut anak kecil hingga jalan utama yang ramai kendaraan besar.
”Mereka ini beroperasi bukan di jalan lingkungan, jalan permukiman. Kadang kala dia masuk ke jalur jalan utama. Ini cukup membahayakan,” jelasnya.
Dadang Ginanjar mengaku pihaknya akan membuat regulasi terkait larangan odong-odong yang beroprasi di Jalan Raya Kota Bekasi.
”Dalam waktu dekat kami akan siapkan regulasi itu dilarang.Memang pasti bergejolak dari sisi kemanusiaan. Tapi bicara keselamatan transportasi, ada yang dilanggar,” tegasnya.
Nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di 2023, dan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha odong-odong sebelum dilakukan penindakan.
”Regulasinya kita siapkan. Dan sebelum kita tindak, kita akan sosialisasi, edukasi terhadap para pemilik odong-odong di depan kantor kami,” ungkapnya.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga akan menyosialisasikan degan forum RW dan RT sekitar guna bersama menjaga keselamatan berlalu lintas. Usai dilakukan sosialisasi, anggota Dishub Kota Bekasi akan menindak secara tegas apabila masih ada odong-odong yang nekat beroperasi di jalan raya. (fic/eka/run)