Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Kota Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bansos Kambing

- Jumat, 6 Januari 2023 | 16:01 WIB
TERSANGKA: Kejari Kota Bekasi resmi menetapkan dua tersangka kasus bansos kandang kambing melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.
TERSANGKA: Kejari Kota Bekasi resmi menetapkan dua tersangka kasus bansos kandang kambing melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.

METROPOLITAN - Kejaksa­an Negeri (Kejari) Kota Be­kasi resmi menetapkan dua tersangka kasus bantuan so­sial (bansos) kandang kambing melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peri­kanan Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka itu adalah WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV Karya Imanuel Utama, peme­nang tender dengan angga­ran sebesar Rp4.301.220.000.

Dana bansos itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi pada tahun ang­garan 2021. Kepala Seksi Intelijen Ke­jari Kota Bekasi Yadi menga­takan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keru­gian negara. “Setelah kami melakukan penyelidikan dan kami ber­hasil menetapkan tersangka yang nantinya akan diproses,” ujar Yadi, Kamis (5/1).

Penetapan tersebut dilaku­kan setelah dilakukan eks­pose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan per­lengkapan budidaya domba-kambing sumber dari APBD TA 2021. Yadi menyebut WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Ia me­nambahkan, keduanya meru­gikan keuangan negara sebe­sar Rp1.118.987.000. “Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara bulak kapal,” katanya.

“Sedangkan untuk tersang­ka AMN tidak dilakukan pena­hanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dok­ter dari RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” tandas Yadi. (ps/eka/run)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X