METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan dua tersangka kasus bantuan sosial (bansos) kandang kambing melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua tersangka itu adalah WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV Karya Imanuel Utama, pemenang tender dengan anggaran sebesar Rp4.301.220.000.
Dana bansos itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2021. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Yadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. “Setelah kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil menetapkan tersangka yang nantinya akan diproses,” ujar Yadi, Kamis (5/1).
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba-kambing sumber dari APBD TA 2021. Yadi menyebut WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000. “Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara bulak kapal,” katanya.
“Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” tandas Yadi. (ps/eka/run)