METROPOLITAN.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM C merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami prosedur pembuatan SIM C, sehingga praktik percaloan kerap terjadi.
Beberapa orang memilih menggunakan jasa calo demi kemudahan mendapatkan SIM C, padahal persyaratan dan proses pembuatan SIM C sebenarnya cukup mudah jika dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Arne Slot Beri Kritikan Tajam, Masa Depan Darwin Nunez di Liverpool Terancam?
Berikut ini adalah syarat, biaya, dan cara membuat SIM C tanpa bantuan calo:
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
Ketentuan biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C baru: Rp100.000
Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Syarat Membuat SIM C
Sebelum mengajukan permohonan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Fotokopi KTP sebanyak dua lembar
2. Pas foto ukuran 3x4