METROPOLITAN.id - Menjelang perhelatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor. Tiga nama digadang-gadang akan mengikuti kontestasi dalam Mukab tersebut. Seperti, Sintha Dec Chechawati, Ruswandi, dan Erik Darmawan. Humas Kadin Kabupaten Bogor Didi Furqon mengatakan, sejak dibukan pada 7 Mei hingga saat ini belum ada yang mendaftarkan diri secara resmi kepada panitia Mukab. Meski tiga nama tersebut santer dikabarkan akan mengikuti kontestasi dalam Mukab. "Hasil konfirmasi secara lisan tiga nama itu memang akan mencalonkan diri. Tapi secara resmi dengan menyerahkan berkas kepada panitia belum ada," kata dia kepada Metropolitan, Jumat (21/5). Dalam pemilihan ketua Kadin, lanjut Didi, semuanya akan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dimana syarat mutlaknya adalah bakal calon ketua harus terdaftar sebagai anggota kadin dengan Kartu Tanda Anggota minimal dua tahun. "Jika mereka mempunyai pengalaman di dalam Asosiasi lebih bagus. Karena kan menjadi nilai tambahan bagi setiap calon tersebut," paparnya. Mukab yang semula akan dihelat pada 7 Juni, menurut Didi akan diundur pada 16 Juni. Mengingat akan diselenggarakannya Munas Kadin pusat pada 2-3 Mei di Bali. Sehingga Mukab Kadin Kabupaten Bogor harus di mundurkan sekitar seminggu. "Permintaan Kadin Jabar seperti itu, karena waktu Munas dan Mukabnya berdekatan. Jadi undur agar semuanya berjalan semana mestinya," ujarnya. Menjelang Mukab nanti, lanjut Didi, pihaknya melakukan verifikasi kepada peserta. Karena menurutnya jumlah peserta atau asosiasi yang berada dalam naungan Kadin cukup banyak, mulai dari PHRI, Asosiasi Kontruksi dan beberapa yang lainnya. Begitu juga untuk bakal calon yang nantinya akan dilakukan verifikasi. Sehingga jika ada bakal calon yang tidak sesuai persyaratan bisa didiskualifikasi. "Dalam teknisnya nanti kita akan terapkan protokol kesehatan. Karena di hotel itu peserta dibatasi hanya 150 orang, sedangkan jumlah pesertanya banyak mungkin bisa ratusan. Sehingga tidak menutup kemungkinan satu orang mewakili beberapa peserta dengan syarat surat mandat," ungkapnya. (mam)