Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi COVID19, Disdik Jabar Imbau Guru dan Tenaga kependidikan Terapkan GERMAS

- Minggu, 1 Maret 2020 | 19:25 WIB

METROPOLITAN.ID - Menindaklanjuti perkembangan situasi penularan virus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang kasusnya sudah terkonfirmasi muncul di Indonesia, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar,  telah mengeluarkan Surat Edaran No 443/2748-Set.Disdik tanggal 3 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas I-XIII dan Kepala Dinas Pendidikan seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Menurut Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika, terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19, ia mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak panik, tetap tenang, siaga dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. "Para kepala satuan pendidikan, agar tidak panik, tetap tenang, menyelenggarakan kegiatan belajar seperti biasa, namun tetap waspada," tegasnya, di Bandung, Selasa (3/3/2020). Untuk itu, Dewi meminta kepada seluruh kepala satuan pendidikan, para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta para peserta didik agar senantiasa menerapkan Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat. "Diantaranya makan dengan gizi seimbang dan memperbanyak konsumsi sayuran dan buah-buahan, rajin berolahraga dan cukup istirahat, menjaga kebersihan lingkungan sekitar serta senantiasa mencuci tangan dengan sabun, usai beraktifitas," tuturnya. Selain, Dewi juga mengimbau para GTK dan peserta didik untuk menggunakan masker dan menutup mulut saat batuk, minum air putih 8 gelas perhari, memakan makanan yang dimasak sempurna, serta bila demam merasa sesak nafas, agar segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat. Dewi juga meminta agar peran Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah (UKS/M) dioptimalkan dalam mengedukasi seluruh GTK dan peserta didik untuk senantiasa menjalankan pola hidup Germas, untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19. "Yang juga penting adalah senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada Tuhan Yang Mahakuasa,  agar kita semua terhindar dari virus Covid19, " pungkasnya. (*/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Apresiasi Surat Edaran KPID Jabar

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:11 WIB

Penopang Jembatan Rusak, Komisi IV Respon

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:10 WIB

Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Senin, 7 Maret 2022 | 10:46 WIB

Perlu Sinergitas Provinsi dan Daerah

Senin, 7 Maret 2022 | 10:45 WIB

Anggaran Rutilahu Kurang

Senin, 7 Maret 2022 | 10:44 WIB

Jaga Keaslian Aset Daerah!

Jumat, 18 September 2020 | 17:20 WIB

RSUD Kesehatan Kerja Kudu Naik Kelas

Jumat, 18 September 2020 | 17:19 WIB

Tinjau Aset Pemprov

Jumat, 18 September 2020 | 17:18 WIB

Gali Potensi Baru Perkebunan Kelapa

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:27 WIB

Komisi III Raker Bersama BJB dan Bank Banten

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:26 WIB

Kaukus Perempuan Parlemen Salurkan Bantuan

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:25 WIB
X