Senin, 22 Desember 2025

Pesan Berantai ‘Utusan Gubernur’ tentang Lockdown Bandung Raya Hoax

- Senin, 30 Maret 2020 | 20:44 WIB

KOTA BANDUNG - Tim Jabar Sapu Bersih Hoaks berhasil mengklarifikasi konten - konten hoaks seputar isu lockdown di tengah pelaksanaan Physical Distancing yang sedang dikampanyekan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks,  pesan berantai mencatut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang lockdown di Bandung Raya tersebar di pesan singkat dua hari terakhir. Pesan hoaks itu mengaku utusan Ridwan Kamil dan berencana melakukan lockdown wilayah mulai 30 Maret hingga 20 April 2020. Meski tak menyebut Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat. Isi pesan menyampaikan bahwa mereka utusan Ridwan Kamil yang akan melakukan lockdown di Kota Bandung, Cimahi, kawasan Cileunyi, Cibiru dan Lembang. ”Hasil cek fakta Tim Saber Hoaks bahwa pesan berantai itu hoaks,” ujar Koordinator Jabar Saber Hoaks Retha Aquila Rahadian, Senin (30/3/20). Menurut Retha, Tim Jabar Saber Hoaks mengonfirmasi langsung Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki. “Pak Kapolres tegas mengatakan pesan yang mengatasnamakan utusan Gubernur Jabar itu hoaks,” tuturnya. Jabar Saber Hoaks di Instagramnya telah memberikan klarifikasi tersebut kepada 52.500 pengikutnya delapan jam lalu. Retha mengingatkan warga jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak jelas dan narasinya terasa janggal. “Kalimat ‘Mohon sebarkan luaskan pesan ini karena kami mengirim secara ACAK’ dengan kata ‘acak’ pakai huruf kapital semua, biasanya itu tanda- tanda hoaks,” jelasnya. Retha mengimbau, warga dalam situasi seperti ini harus lebih bijak dalam menerima informasi. “Cek dulu kebenarannya jangan langsung meneruskan pesan yang didapat, hal ini untuk meredam keresahan di masyarakat,” pungkasnya. Perihal pesan berantai ini, Gubernur Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya pun telah mengklarifikasi bahwa itu adalah hoaks. Berkali - kali, Kang Emil - sapaan akrab Ridwan Kamil - menegaskan, keputusan lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat. Saat ini yang sedang berjalan adalah Social Distancing/Physical Distancing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Apresiasi Surat Edaran KPID Jabar

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:11 WIB

Penopang Jembatan Rusak, Komisi IV Respon

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:10 WIB

Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Senin, 7 Maret 2022 | 10:46 WIB

Perlu Sinergitas Provinsi dan Daerah

Senin, 7 Maret 2022 | 10:45 WIB

Anggaran Rutilahu Kurang

Senin, 7 Maret 2022 | 10:44 WIB

Jaga Keaslian Aset Daerah!

Jumat, 18 September 2020 | 17:20 WIB

RSUD Kesehatan Kerja Kudu Naik Kelas

Jumat, 18 September 2020 | 17:19 WIB

Tinjau Aset Pemprov

Jumat, 18 September 2020 | 17:18 WIB

Gali Potensi Baru Perkebunan Kelapa

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:27 WIB

Komisi III Raker Bersama BJB dan Bank Banten

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:26 WIB

Kaukus Perempuan Parlemen Salurkan Bantuan

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:25 WIB
X