Minggu, 21 Desember 2025

3 Tempat Wisata di Jawa Barat Yang Penuh Sejarah Islam untuk Tujuan Liburan pada Bulan Rajab

- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:30 WIB
Salah satu tempat wisata yang penuh sejarah Islam untuk tujuan Liburan pada bulan Rajab yaitu Goa Safarwadi Pamijahan. (https://jabar.nu.id)
Salah satu tempat wisata yang penuh sejarah Islam untuk tujuan Liburan pada bulan Rajab yaitu Goa Safarwadi Pamijahan. (https://jabar.nu.id)

Kedua ruang tersebut dipisahkan oleh 9 pintu yang melambangkan jumlah Wali Songo. 

2. Gua Safarwadi Pamijahan

Goa Safarwadi Pamijahan merupakan tempat peristirahatan terakhir Syekh Abful Muhyi.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Umumkan Redmi Book 2025 yang Ditenagai Intel Core 5 220H, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Syekh Abdul Muhyi yang lahir pada tahun 1650 ini awalnya berdakwah di wilayah Jawa Timur.

Kemudian hingga akhirnya menetap di desa Pamijahan hingga wafatnya.

Diketahui bahwa Syekh Abdul Muhyi merupakan keturunan keluarga kerajaan Pajajaran, dan merupakan putra dari Sembah Lebe Warta Kusumah.

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Motor Yamaha pada Januari 2025 untuk OTR Jakarta Terlengkap

Di gua Pamijahan, Syekh Abdul Muhyi mengajarkan Islam kepada murid-muridnya dan penduduk setempat. 

3. Masjid Raya Al Jabbar

Selesai dan dapat diakses publik pada tahun 2024, Masjid Raya Al Jabbar merupakan satu-satunya masjid terapung di wilayah Jawa Barat karena letaknya yang dekat dengan danau.

Masjid ini mampu menampung 33.000 jamaah, terdiri dari dua lantai, desainnya dibuat langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Rumah Orang Tua, Suami yang Bacok Istri di Cilebut Akhirnya Diringkus Polisi

Desainnya kontemporer, menarik, dan menggoda; masjid ini sangat populer di malam hari karena pencahayaan di setiap sudut bangunan.

Itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai 3 tempat wisata di Jawa Barat yang penuh sejarah Islam untuk tujuan Liburan pada bulan Rajab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X