wisata-kuliner

Viral Menu Kremes Ayam Goreng Widuran Solo: Fakta dan Klarifikasi Pihak Manajemen

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:35 WIB
Fakta hingga klarifikasi pihak manajemen terkait menu kremes Ayam Goreng Widuran Solo (Instagram/@ayamgorengwiduransolo)

METROPOLITAN.ID - Dari warung legendaris menjadi sorotan publik—itulah yang kini dialami Ayam Goreng Widuran Solo.

Tempat makan Ayam Goreng Widuran Solo yang telah berdiri sejak 1974 itu mendadak viral setelah terungkap bahwa menu andalannya ternyata dimasak menggunakan minyak babi.

Kecewa dan merasa tertipu, para pelanggan muslim pun angkat suara. Ada beberapa fakta hingga klarifikasi pihak manajemen.

Baca Juga: Masih Ingat Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 92? Hasil Investigasi KNKT Sebut Kondisi Jalan Jadi Penyebab

Restoran Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Ketenarannya berubah menjadi kontroversi setelah terungkap bahwa menu ayam goreng yang disajikan di tempat tersebut tidak bersertifikat halal dan diketahui dimasak menggunakan minyak babi.

Informasi ini sontak memicu kemarahan sejumlah pelanggan, terutama dari kalangan muslim, yang merasa dikecewakan karena selama ini tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kehalalan makanan yang mereka konsumsi.

Baca Juga: 435 Jemaah Calon Haji Kloter 47 JKS Asal Bogor Diberangkatkan, Diminta Jaga Nama Baik di Tanah Suci

3 Fakta Seputar Ayam Goreng Widuran Solo yang Menjadi Sorotan:

1. Terungkap dari Ulasan Pelanggan di Media Sosial

Kasus ini pertama kali mencuat melalui ulasan salah satu pelanggan di Google Review yang mengungkapkan bahwa ayam goreng di restoran tersebut digoreng menggunakan minyak babi.

Ulasan tersebut memicu reaksi dari pelanggan muslim lainnya, yang merasa informasi penting mengenai bahan makanan tidak disampaikan secara transparan oleh pihak restoran.

2. Kemenag Solo Beri Teguran dan Imbauan

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan label non-halal jika makanan yang disajikan tidak memenuhi standar kehalalan.

Halaman:

Tags

Terkini