berita-utama

Pertama Kali Dalam Sejarah Indonesia, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 23 November 2023 | 09:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Instagram @firlibahuriofficial)

METROPOLITAN.ID - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Heboh! Bunga Bangkai Tumbuh Subur di Cileungsi Bogor, Dikerumuni Lalat hingga Didatangi Warga

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Penetapan Filri Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Pelemparan Batu Saat Kerusuhan Penertiban Bangunan Liar di Ciawi Bogor

Sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Baca Juga: Secret Garden Cafe Bogor, Indahnya Bangunan Kuno dengan Furnitur Antik di Tengah Kawasan Wisata Puncak Bogor

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)

Tags

Terkini