METROPOLITAN.ID - Pengajuan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah diputus hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan menolak prpaperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tetap berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: TC Turki Jelang Piala Asia 2023, Shin Tae Yong Bawa 11 Pemain Abroad Perkuat Timnas Indonesia
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Dengan demikian, keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, setelah ditetakan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tak sudai dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto. (*)