METROPOLITAN.ID - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang diketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini.
Lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut Binsar Pandjaitan merasa yakin jika jaksa penuntut umum atau JPU akan mengajukan banding.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Bakal Saingi Wuling Air EV, Vinfast Jual Mobil Listrik Murah di Indonesia Mulai Bulan Depan
Jodi mengatakan Luhut menghormati segala keputusan majelis hakim atas Haris dan Fatia.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," tutur Luhut.
Kendati begitu, Luhut menyesalkan karena menilai Majelis Hakim tidak menerangkan sejumlah fakta dan bukti penting yang sebelumnya ada dalam proses persidangan.
Baca Juga: Musim Liburan Telah Usai, Taman Safari Bogor Kembali Terapkan Tarif Normal
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," jelas Luhut.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda.
Baca Juga: Dua Kecamatan Diterjang Angin Kencang Puluhan Rumah Rusak dan Ratusan Nyawa Terancam
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan. (*)