METROPOLITAN.ID - Korlantas Polri akan memperketat syarat dan juga Prosedur dalam ujian pembuatan SiM (Surat Izin Mengemudi).
Pembuatan dan Prosedur dalam ujian SiM ini akan terpusat atau tersentralisasi sehingga para pemohon SIM harus mengikuti semua tahapan ujian.
Diperketatnya ujian untuk pembuatan SiM ini dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Yusri berharap dengan diterapkannya Prosedur pembuatan SiM yang baru ini bisa menghilangkan para calo dalam ujian permohonan Surat Izin Mengemudi ini.
Seperti diketahui, percaloan dalam pembuatan SiM sudah menjadi hal yang marak.
Para pemohon yang menggunakan calo tersebut hanya datang saja dan langsung ke sesi foto kemudian mendapatkan SiM nya.
Akan tetapi dengan Prosedur baru ini, dipastikan para pemohon SiM diharuskan untuk ikut semua tahapan dalam ujian pembuatan SIM.
"Kami melarang calo sejak dulu. Harus ikut ujian, karena SiM merupakan kompetensi bukan kartu identitas." kata Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan pers.
Pihak Korlantas Polri juga selama ini tidak tinggal diam dalam menindak praktik percaloan dalam pembbuatan SiM ini.
Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telh membuat aturan yang mengharuskan para pemohon pembuat SIM untuk melakukan face recognition atau pengenalan wajah.
Dengan tindakan yang diambil ini, Korlantas Polri berharap bisa menghapus percaloan dan para pemohon SIM punya kompetensi dan bisa mempertanggungjawabkan atas SIM yang dia dapatkan.***