METROPOLITAN.ID - Seorang pria penempel QRIS palsu di kotak amal masjid yang ditangkap Polda Metro Jaya bernama M Iman Mahlil Lubis (39) alias MIML.
Atas perbuatannya itu, MIML yang merupakan bekas pegawai bank BUMN itu sudah ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS amal palsu dalam sepekan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pria Pengganti QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.
Yakni sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
"Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah mengatakan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab diduga, Iman Mahlil Lubis sudah lebih dari sepekan terakhir ini melakukan penipuan dengan modus serupa.
Menurutnya, penyidik menduga bahwa pelaku memiliki sejumlah rekening yang dipakai untuk menghimpun dana hasil penipuan.
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Lebih lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa diketahui Iman Mahlil sebelumnya pernah bekerja di sebuah bank milik BUMN.