berita-utama

Polisi Tetapkan Adiya Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Jumat, 28 April 2023 | 16:36 WIB
Video penganiayaan Aditya Hasibuan yang viral di media sosial

METROPOLITAN.ID - Kasus penganiyaan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, memasuki babak baru.

Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari perwira Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial, Selasa 25 April lalu.

Hal itu terkuak dalam dalam gelar perkara dan ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: PT KAI-Polisi Usut Kasus David Jacobs Meninggal Dunia Tergeletak di Stasiun Juanda

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” terang Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya dikutip dari PMJNews.com, Jumat 28 April 2023.

Sumaryono menjelaskan, pihak Aditya Hasibuan maupun Ken Admiral sudah saling lapor.

Namun, penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang ditujukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Viral Ngaspal Jalan Tol Pakai Strobo, Mobil Plat TNI Palsu Diamankan Petugas

Sedangkan untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. 

Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Lebaran Cari Mobil Baru? Honda Amaze 2023 Bisa Jadi LCGC Pilihan, Ini Simulasi Cicilannya

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. 

Penyidik pun menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini