berita-utama

’Bajing Loncat’ Bajak Truk Pupuk Capai Rp3,8 Miliar

Kamis, 5 Januari 2017 | 09:59 WIB

METROPOLITAN – Tiga dari enam kawanan perampok spesialis truk pengangkut sembako diringkus Satreskrim Polres Bogor, yakni HP (28), ST (30) dan HS (42). Ketiganya terlibat aksi pembajakan truk ber­muatan pupuk tanaman di Jalan Cagak, Kecamatan Gunungputri, Kamis (15/12) tahun lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur truk berisi bahan pupuk seni­lai Rp3,8 miliar.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, dengan melacak informasi dan jaringan yang ada, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku tersebut. “Pengejaran para pelaku dilakukan sampai ke daerah Jawa Tengah. Sementara untuk tiga lagi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Dicky.­

Ia mengaku terus melaku­kan pengembangan dan pendalaman guna menang­kap tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. “Kami masih mencari ke­beradaan tiga pelaku lain­nya,” ucapnya.

Awalnya, pelaku yang ber­jumlah enam orang terse­but sempat berpura-pura menyamar sebagai petu­gas ekspedisi yang hendak mengirimkan barang milik korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku mencekik dan mengikat korban den­gan lakban. “Saat itu kor­ban beserta kendaraannya ditinggalkan para pelaku. Setelah mendapatkan lapo­ran tersebut, kita langsung melakukan pengejaran. Se­mentara modusnya dilaku­kan dengan cara membajak truk pembawa logistik bahan pupuk pertanian tersebut,” jelasnya.

Setelah melancarkan ak­sinya, lanjut Dicky, kiriman barang tersebut dijual ke­pada penyalur peralatan pertanian dan hasilnya digu­nakan untuk peralatan rumah dan perhiasan istrinya. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya sep­erti satu buah mesin cuci, DVD Player, antena parabola, kalung emas 12 gram, kristal putih berlapis emas seberat satu gram serta uang tunai Rp132 juta,” lanjutnya.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan sanksi sesuai Pasal 365 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksi­mal 12 tahun penjara. “Pal­ing lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.

(rez/c/feb/run)

Terkini