METROPOLITAN - Penyelundupan narkoba seberat 549 kilogram ganja ke wilayah Jabodetabek digagalkan polri. Rencananya ganja seberat lebih dari lima kuintal itu bakal dibagi ke Bogor melalui SR (24), Z (25) dan FF (32) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di Ciawi, Bogor,dengan barang bukti 29 kilogram ganja.
Penangkapan ke-15 tersangka itu berawal dari kecurigaan petugas kantor jasa ekspedisi atas paket yang dikirim tersangka berinisial I dari Lampung ke sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Petugas ini pun melaporkan kecurigaannya ke Ditnarkoba Bareskrim Polri. “Pada 3 Januari ditangkap 15 tersangka, di antaranya 14 laki-laki dan 1 perempuan, dengan ganja lebih dari 1/2 ton. Modusnya, mengirimkan paket di salah satu perusahaan dari Aceh ke Lampung dan terdeteksi jaringan intelijen,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dari pengembangan informasi ini, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Mulai dari tersangka SJ yang beralamat di Depok, Jawa Barat. SJ mengaku sudah tiga kali menerima paket ganja dari I. Dari SJ, polisi menyita 143 kilogram ganja. Setelah itu polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga penerima paket ganja di Bekasi, yaitu MA (18), AS (24) dan NL (26). Ketiganya merupakan anak buah NL yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal Bekasi.
Setelah itu, polisi menangkap AS (45) dan M (34) di Tangerang Selatan. Dari kedua tangan tersangka, polisi mendapatkan ganja sebanyak 120 kilogram. Lalu, polisi menangkap SR (24), Z (25) dan FF (32) di Ciawi, Bogor. Dari ketiganya, polisi mendapatkan 29 kilogram ganja. Selanjutnya polisi bergerak ke Ciputat, Tangerang Selatan, untuk menangkap RH (25), ADP (21) dan MAK (19). Dari ketiganya polisi mendapatkan 180 kilogram ganja. Masih di Tangerang Selatan, yaitu di kawasan Muncul, polisi menangkap PAH (55) dengan barang bukti 12 kilogram ganja.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di Kampung Lokomotif Kali Abang, Bekasi yang menangkap RN (50) dan H (19) dengan barang bukti 24 kilogram ganja. Namun untuk kelompok ini polisi masih mengejar D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terakhir, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SS (29). Dia mengaku tiga kali menerima ganja dari suaminya dengan total 180 kilogram. Namun, suaminya yang berinisial A melarikan diri dan menjadi DPO kasus ini. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsidair Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. “Modus pengiriman paket dari salah satu perusahaan jasa pengiriman. Awalnya pengiriman dari Aceh ke Lampung. Kita berhasil deteksi dan control delivery akhirnya kita lakukan penangkapan 15 orang,” tutur Tito.
Adapun dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 23 dus dengan total ganja seberat 549 kilogram, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 motor Honda Beat, uang tunai Rp600.000 dan 16 handphone. Kini para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sur/feb/py)