Berkali-kali mendapat peringatan tak membuat pengembang Green Citayam City (GCC) jera. Sejak 2015 lalu hingga kini, pengembang nekat membangun ribuan rumah tanpa dilengkapi izin di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kemarin, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dibuat tercengang dengan banyaknya rumah yang telah dibangun namun tak memiliki izin.
Persoalan proyek pembangunan perumahan (GCC) terus berlanjut. Perumahan yang terbagi atas lima tempat di dua desa berbeda yakni Desa Ragajaya dan Desa Sasakpanjang sampai saat ini masih ’bodong’ alias belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar kunjungan kerja ke perumahan yang berdiri di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya, kemarin.
Kedatangan anggota dewan di Bumi Tegar Beriman ini untuk memastikan terkait proses perizinan yang dilakukan atau diajukan pengembang GCC. “Kami sudah melakukan sidak ke sana dan menemukan perizinannya belum diselesaikan, sedangkan bangunan sudah berdiri banyak. Makanya untuk persoalan Green Citayam City akan kita pansuskan dengan komisi I terkait perizinannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal.
Dalam sidak yang dilakukan, ada hal mengejutkan yang terjadi di dalam internal pemegang saham Perumahan GCC. Lima pemegang saham proyek pembangunan itu malah berselisih karena belum memiliki kesepakatan terkait pembangunan tersebut. “Tadi ada konflik di internal pengembangnya, mereka seperti belum ada kesepakatan gitu,” ujarnya.
Sementara itu, pantauan Metropolitan di salah satu tempat pembangunan GCC tepatnya di depan kantor Puskesmas Ragajaya sekitar pukul 15:00 WIB masih ada aktivitas pegawai seperti biasa. Mereka ada yang tengah sibuk memperbaiki saluran selokan, memasang besi atau membuat pondasi rumah, mengecat bangunan serta ada beberapa pegawai juga yang tengah istirahat di bangunan yang sudah jadi tersebut.
Sedangkan, dari perkiraan unit rumah yang sudah berdiri hampir mencapai ratusan rumah itu di antaranya terbagi atas tiga kategori seperti ada rumah yang sudah jadi lengkap dengan cat baru berwarna hijau, tinggal menyisakan pemasangan atap serta masih berbentuk pondasi. “Kalau rencananya sih di sini (di depan Puskesmas Ragajaya) mau dibangun 3.800 unit dengan luasan 48 hektar persegi. Yang udah jadi sih seribuan lebih,” kata warga sekitar yang enggan menyebutkan nama.
Menurut lelaki berusia 26 tahunan itu, pembangunan GCC terbagi atas lima titik dengan luasan total sekitar 155 hektar persegi. Satu unit rumah bersubsidi dibanderol seharga Rp149 juta sedangkan untuk unit rumah komersil (yang kemudian hari bisa dilakukan renovasi) dipatok Rp280 juta. “Rumah yang subsidi setau kami hanya disiapkan 500 unit, kebanyakan yang komersil,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya warga sangat keberatan dengan proyek pembangunan GCC. Karena, saat dilakukan ganti rugi warga pemilik tanah hanya mendapatkan ganti sebesar Rp2.000 per satu meternya. “Ganti rugi per meter hanya dua ribu. Tidak ada komunikasi sebelumnya, tau-tau disegel dan digusur saja. Warga yang tanahnya terkena gusur dan memilik surat langsung diganti saja, itu juga ada yang mau karena terpaksa dan masih ada juga yang keberatan,” jelasnya.
Lelaki berambut tipis itu menambahkan, beberapa warga yang sudah menyetok akan membeli rumah di GCC banyak yang mengajukan untuk mengambil kembali DP yang sudah dibayarkan. Hal ini dilakukan menyusul warga sudah banyak yang tahu dengan kebobrokan pembangunan di bekas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa memiliki perizinan. “Banyak ko yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek tipuan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Green Citayam City Ahmad Hidayat Asegaf berkilah jika perumahan yang tengah dibangun itu sudah memiliki izin, seperti amdal lalin, ruang milik jalan (rumija) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun pihaknya sedang mengubah kavling dari 72 ke 84. “Saya sendiri bingung kenapa pembangunannya sampai dihentikan pemerintah. Kami semua sudah ada perizinannya, hanya ada perubahan kavling yang membutuhkan waktu. Kami akan sampaikan kepada pemerintah, kenapa harus dihambat,” tuturnya.
(rez/c/els/dit)