METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK demi memuluskan keuntungan pribadinya. Untuk itu, lembaga antirasuah tengah melakukan langkah pencegahan guna mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, adanya kejadian orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK sudah sering terjadi. Oleh syarakat melaporkan ke pihak berwenang jika ada pihak yang mengaku sebagai pejabat KPK. “Saya kira masyarakat semakin sadar kalau ada orang tertentu yang ngaku penyidik KPK dan pegawai KPK tapi meminta sejumlah uang atau fasilitas. Kami pastikan itu bukan pegawai KPK yang sebenarnya,” ujar Febri.
Sementara itu, jajaran Polresta Bogor Kota buka-bukaan soal kasus munculnya anggota KPK gadungan di Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemarin. Jamaludin Candra, lelaki yang mengaku-ngaku sebagai anggota lembaga antirasuah itu sudah dua tahun melancarkan aksi tipunya. Dengan atribut KPK yang dimilikinya, ia kerap melakukan pemerasan terhadap korban.
Bahkan, istrinya pun baru mengetahui suaminya hanya anggota KPK tipu-tipu. “Iya, istrinya pun merasa tertipu setelah kebohongan suaminya dan menyesal telah menikah dengannya,” ujarnya saat ekspos di Mapolresta Bogor Kota.
Dari hasil penggeledehan rumah kontrakan Jamal di Kampung Pabuaran, RT 05/06, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Satreskrim Polresta Bogor Kota menemukan banyak barang bukti. Di antaranya rompi KPK, topi Satpol PP, 27 butir peluru 38 mm, tiga butir peluru 9 mm, senjata api dan beberapa yang lainnya. “Jamal sengaja membeli semua atribut ini untuk melancarkan aksinya agar orang-orang yang bertemu dengannya mempercayai bahwa dia anggota KPK,” terangnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim, Jamal mengaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang telah dipecat pada 2015 lalu. “Ngakunya si dia pecatan PNS dan mempunyai gelar SE MM. Tetapi setelah diperiksa lebih dalam dan ditanya kuliah di mana, ia ngaku kuliah di Universitas Ciliwung,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Antara lain Pasal 263 KUHP dengan sanksi penjara enam tahun, Pasal 266 KUHP penjara tujuh tahun dan Pasal 378 KUHP hukuman penjara empat tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Ia pun menyarankan agar masyarakat mau mengadukan kasus yang ditemui ke posko pengaduan. “Iya, kita juga buka posko pengaduan, sebab saya rasa dia banyak melakukan penipuan,” katanya.
(mam/c/feb/run)