berita-utama

Nyamar Jadi Penumpang, Juli Cs Setrum Sopir GrabCar

Jumat, 13 Januari 2017 | 09:14 WIB

METROPOLITAN - Sempat buron, satu dari tiga pelaku modus perampo­kan terhadap sopir taksi online akhirnya ditangkap. Alih-alih jadi penumpang, Juli Ekowinoto cs malah menggasak korban dan membuangnya di Tol Jagorawi, Kecamatan Ba­bakanmadang, Kabupaten Bogor, (03/06/16).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, saat dilakukan penangkapan di Cilacap, pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Tetapi petugas bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. “Saat ditangkap, pelaku berpura-pura ayan (epilepsi, red). Tetapi kita tidak percaya begitu saja dan kita siram pakai air lalu dia bangun,” kata Bi­mantoro.

Bimantoro menjelaskan, Juli cs merupakan mantan sopir taksi online yang pernah bekerja selama empat bulan di perusahaan yang sama. “Sepertinya digunakan pelaku untuk mempelajari kelemahan korban,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tambahnya, mereka telah melakuan pencurian serupa sebanyak dua kali. Per­tama di kawasan Bekasi dan terakhir di Kabupaten Bogor. “Tetapi kita akan lakukan lagi pengecekan untuk kasus yang sama terhadap pelaku. Kita akan koordinasikan dengan Polda Metro Jaya dan Pol­da Jabar. Sementara Toyota Avanza bernopol B 1605 PYN masih dalam penyelidikan karena kendaraan sudah dijual para pelaku,” ujarnya.

Sementara Kapolres Bogor AKBP M Dicky menjelaskan, saat melakukan pengejaran, anggotanya sempat mengalami kesulitan lantaran posisi pelaku yang berpindah-pindah. Namun Polres Bogor tak henti-hentinya melakukan pengungkapan se­tiap kasus yang ada, terutama untuk kasus pencurian. “Pen­gungkapan komplotan pelaku pencurian terhadap taksi online tersebut membuktikan Polres Bogor masih tetap komit mem­berantas semua kasus,” kata Dicky.

Menurutnya, kejadian ini be­rawal dari pertengahan 2016. Pelaku berjumlah empat orang dengan memesan kendaraan melalui aplikasi GrabCar. Di tengah perjalanan, tepatnya di Tol Jagorawi, penumpang yang berada di sebelah kor­ban meminta menghentikan kendaraan yang dikendarai N Suharyanto dengan alasan pelaku merasa mual-mual dan ingin buang air kecil.

“Pas mobil berhenti, satu pelaku sempat turun dari mobil dan pelaku yang be­rada di jok tengah langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban. Kemudian pelaku yang turun tadi bertugas menodongkan senjata yang diarahkan ke kepala korban,” ucapnya.

Ia melanjutkan, saat itu korban sempat melakukan perlawanan terhadap keempat pelaku den­gan cara menyingkirkan senjata yang ditodongkan ke arahnya. Namun, perlawanannya terhenti saat salah seorang pelaku memu­kul korban dengan gagang senpi dan menyetrumnya sebanyak empat kali. “Saat itu juga kondisi korban langsung terkulai lemas. Setelah tak berdaya, akhirnya korban dibuang dan ditinggalkan begitu saja,” kata dia.

Guna mempertanggungjaw­abkan perbuatannya, tambah Dicky, pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Paling lama 12 tahun penjara. Untuk ketiga pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini terus dilaku­kan pengejaran,” tandasnya.

(rez/c/feb/run)

Tags

Terkini