METROPOLITAN - Seorang pria berkewarganegaraan Iran ditangkap Tim Penanganan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.
Pria ini bernama Hesam Alboghobeish. Petugas menemukan Hesam memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisi PBB untuk pengungsi.
Ia tertangkap sedang mengajar di Pondok Pesantren Yayasan Al Andalus, Kampung Cijurey, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13:30 WIB.
Dalam identitasnya tercantum tanggal lahir yakni 31 Agustus 1993 Nomor 186-13C01550 tanggal habis berlaku 05 Juni 2017. “Jumlah WNA sebagai tenaga pengajar tersebut empat orang dan tiga orang sedang tidak ada di tempat,” terang Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno.
Ketiga WNA lainnya adalah Khalid Hamadeinell M Abdrahman asal Sudan dengan nomor paspor C08630294, Nadir Abdelmonem M Salih asal Sudan, nomor paspor P01564380 dan Fatimah Khalafah Alsir Sharfadeen asal Sudan, nomor paspor P03287536.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman membenarkan adanya penangkapan imigran dari Timur Tengah itu. Itu menyusul adanya laporan warga. “Mereka mengajar di pondok pesantren sudah cukup lama dan memang seharusnya para imigran ini tidak boleh bekerja. Sama seperti WNA lainnya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Ia mengaku telah meminta agar tiga orang imigran yang tinggal di Sukamakmur itu segera melapor. “Kami juga minta pimpinan Pondok Pesantren Al Andalus membawa ketiga pengajar lainnya ke Kantor Imigrasi,” kata Herman.
Para imigran yang bekerja akan dilaporkan kepada UNHCR dan IOM. Sebab, dalam aturannya para imigran yang ada di Indonesia ini hanya transit dan tidak boleh bekerja. “Iya, mereka di sana digaji Rp5 juta. Ini yang tidak boleh,” tandasnya.
(mam/c/feb/run)