Budiansyah, predator seks Cibungbulang yang divonis mati kini tinggal menunggu eksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menjatuhkan hukuman terberat kepada pemuda yang tega memperkosa sekaligus membunuh balita LN (2), Kamis (19/1) lalu. Pasca dijatuhkannya vonis mati terhadap Budiansyah, PN Cibinong masih menunggu kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati tersebut. “Kami memberi waktu tujuh hari untuk mereka mengajukan banding. Tetapi sampai hari ini (kemarin, red) belum ada informasi mengenai hal itu,” kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan. Menurut dia, vonis hukuman mati itu diambil sebagai reaksi keras dan menjadi efek jera bagi pihak yang berani melakukan tindak kejahatan seksual. “Dengan keputusan itu diharapkan jadi efek jera dan bentuk perang kita terhadap kejahatan seksual,” ujarnya. Dakwaan terhadap pelaku juga diambil secara keseluruhan karena telah membunuh sekaligus memperkosa anak di bawah umur. “Dari hasil visum membuktikan ada luka di sekujur tubuh koban dan alat kelaminnya mengalami luka robek sampai dasar,” terangnya. Sekadar diketahui, selama jalannya sidang putusan, Budiansyah tak menunjukkan rasa penyesalan. Bahkan, rasa sedih pun tak terlihat dari pancaran wajah pemuda asal Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang ini. Hal ini juga sempat diungkapkan Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cibinong Berto Harianja. Berto yang mendampingi terdakwa selama jalannya persidangan mengaku tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu karena masih ada waktu tujuh hari ke depan, sekaligus kami akan konsultasi dengan keluarga terdakwa. Sebab ini kan menyangkut nyawa manusia,” kata Berto. Masih di tempat yang sama, bibi korban, Yuli, mengaku puas atas putusan vonis hukuman mati terhadap Budiansyah. “Iya puas. Sebelumnya saya berharap agar jangan sampai Budi kembali lagi ke kampung kami. Tetapi dengan putusan vonis hukuman mati, kami merasa puas karena sesuai perbuatannya yang keji,” ungkapnya. (rez/b/feb/run)