berita-utama

FPI Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Januari 2017 | 08:47 WIB

METROPOLITAN - Pasca penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab, Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan praperadilan. “Langkah pertama kita akan mengajukan praperadilan,” kata Jubir DPP FPI Slamet Maarif.

Slamet melanjutkan, bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman. “Jadi malam ini kita pelajari dan akan ajukan praperadilan,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan. “Kita akan bela ulama, akan bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan tegasnya. Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. “Silakan saja (praperadilan, red), itu mekanisme hukum yang diatur,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. “Kalau memang merasa keberatan, silakan ajukan praperadilan. Kita siap,” ujar Yusri. Menurutnya, penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara ketiga yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penyidik berkesimpulan, dalam gelar perkara ini semua unsur dan alat bukti sudah terpenuhi untuk melanjutkan proses hukum Rizieq. “Penyidik meningkatkan status Rizieq Shibab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata dia. Menurut Yusri, polisi belum berencana melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka rencananya dilakukan pekan depan. “Belum ada (pencekalan, red). Sampai sekarang belum,” imbuhnya. Rencananya pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Dia mengimbau agar Habib Rizieq tidak mengerahkan laskar untuk mengawalnya ke Polda Jawa Barat. “Harapan dan imbauan kepada Rizieq Shihab dan FPI pada umumnya, percayakan kepada profesionalisme dalam menyidik perkara ini. Cukup didampingi pengacara saja, tidak usah bawa massa,” kata Yusri. Namun, menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dijamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Yusri mengatakan, boleh-boleh saja ada demonstrasi, asalkan tetap dilakukan sesuai aturan main. “Boleh, tetapi ikuti UU. Kalau bawa massa, ikuti aturan. Tiga hari sebelumnya harus memberitahukan kepada kami agar kami kawal,” tegasnya.

(feb/run)

Tags

Terkini