SETELAH ramai soal video ‘Firza Husein’ yang ikut menyeret nama Habib Rizieq Shihab, Polda Jawa Barat resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila. Sontak, penetapan ini mengundang reaksi sejumlah tokoh Islam, tak terkecuali di wilayah Bogor. Seruan aksi bela ulama 10 Februari pun ramai digaungkan.
SERUAN tersebut banyak berseliweran di berbagai jejaring sosial. Dari keterangan gambar, aksi akan dilakukan di Masjid Agung Al Azhar Kebayoran pada Jumat (10/02) dengan hastag #Spirit212, #SiagaKomunisme dan #StopKriminalisasiUlama. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Ius Haerunnas yang merupakan ketua GNPF MUI Kota Bogor membenarkan seruan tersebut. Ia mengaku aksi tersebut merupakan gerakan ulama alumni 212 yang menolak kriminalisasi terhadap ulama, khususnya Rizieq Shihab. “Jadi nanti akan ada zikir akbar bersama para alumni aksi 212. Target massanya sebenarnya puluhan ribu, tetapi melihat yang sebelumnya dan kondisi saat ini, kemungkinan bisa jutaan umat yang akan hadir,” kata Ius kepada Metropolitan, kemarin. Ius sendiri sangat menyayangkan aparat penegak hukum yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Belum lagi Rizieq juga diadukan dengan kasus lain secara beruntun tak henti-henti. “Banyak yang bertanya kepada saya soal kriminalisasi ulama ini. Semua terkesan mengada-ada dan sangat politis. GNF-MUI sendiri mengerahkan ratusan lawyer (pengacara, red) untuk membela Rizieq, selaku ketua DPP GNF MUI,” terangnya. Menurutnya, penetapan ini akan menimbulkan reaksi dari umat Islam, termasuk di Bogor. Ribuan orang diakuinya telah siap berangkat dalam aksi 10 Februari mendatang seperti aksi-aksi sebelumnya. “Di grup WA sudah banyak yang menyatakan akan turun, kemungkinan bisa sampai ribuan. Insya Allah saya akan ikut turun dan mengimbau yang lain agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing dengan apa pun yang bisa menimbulkan aksi anarkis,” pesan Ius. Senada, Ketua DPC PBB Kota Bogor Subhan Murtadla mengaku terus berkoordinasi dengan seluruh elemen di kota/kabupaten se-Jawa Barat untuk menindaklanjuti seruan aksi tersebut. Untuk saat ini sudah sekitar sepuluh bus disiapkan untuk keberangkatan massa dari Kota Bogor. “Kami intens melakukan komunikasi dan pertemuan dengan elemen Islam. Ribuan massa dari Kota Bogor telah menyatakan siap bergabung dalam aksi 10 Februari besok,” kata Subhan. Ia melanjutkan, aksi tersebut merupakan bentuk protes atas ketidakadilan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Rizieq Shibab. Menurutnya, jika dibandingkan dengan penanganan kasus Ahok, sangat berbanding terbalik. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu cepat, sementara proses hukum Ahok dinilainya sangat lamban. “Jadi jangan salahkan umat Islam kalau bereaksi seperti ini. Ini merupakan bentuk ketidakpuasan umat terhadap penegak hukum karena telah mengkriminalisasi ulama. Sampai saat ini kami terus membangun komunikasi dan jaringan dengan yang lain,” ungkapnya. Meski demikian, Subhan mengimbau agar umat terlebih dulu mengedepankan jalur hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bisa memicu tindakan anarkis. Dirinya tak ingin ada penunggang gelap yang memanfaatkan situasi saat ini. “Penetapan tersangka Habib Rizieq bisa dibayangkan penuh dengan skenario, makanya menjadi perhatian serius umat Islam. Seperti di wilayah lain, kami menolak kriminalisasi ulama dan tetap mensuport Habib Rizieq sebagai salah satu ulama besar,” tandas Subhan. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq. “Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Yusri. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. “Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” terangnya.
(fin/c/feb/run)