METROPOLITAN – Di balik penggerebekan bandar narkoba di Perumahan Bogor Lake Side Danau Raya Bogor Kecamatan Bogor Utara, terkuak fakta baru. Ada modus jual-beli narkoba jenis ekstasi yang dijual dalam bentuk kapsul. Harga pil haram itu pun cukup tinggi. Tersangka BHP alias Didi (47) menjualnya seharga Rp500 ribu per kapsul.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah BHP, Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satres Narkoba Bogor menemukan narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, psikotropika jenis pil dumolid dan pil riklona, serta dua pot tanaman ganja.
“Mereka juga mempermudah penjual pil ekstasinya dengan menggunakan kapsul, sehingga orang banyak yang dikelabuinya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Barang haram yang diketahui diedarkan di tempat-tempat hiburan itu menyasar kalangan menengah ke atas karena harga satu pil tersebut dibanderol Rp500 ribu. Selain itu menurutnya TPN saat ini terus mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut dan pihaknya juga telah mengamankan seorang kurir wanita dalam kasus ini.
“Dulu inex masih Rp200 ribuan, jadi ini termasuk mahal,” terangnya.
Sebelumnya TPNS Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka BHP yang berawal dari penangkapan MRM (26) pada Senin (6/2) pagi yang diketahui merupakan seorang kurir barang haram tersebut. MRM ditangkap di rumah kontrakannya di Komala, Jalan Samiaji Indaprasta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Dari penangkapan MRM ini kemudian berkembang ke jaringan BHP dan usai digeledah, ditemukan beberapa narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi ratusan butir dan obat-obatan terlarang. Ditemukan adanya pohon ganja yang ditanam BHP dari biji-bijian,” paparnya.
Biji-bijian tersebut, lanjut Suyudi, ditanam dalam dua pot. Kapolresta Bogor mengatakan, pohon ganja tersebut diakui tersangka sudah ditanam sekitar satu bulan. Saat pohon diamankan, sudah tumbuh beberapa pucuk dalam pot tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, penangkapan bandar yang mencoba menanam pohon ganja ini merupakan yang pertama kalinya. Tersangka, kata Yuni, mengaku baru menanam pohon sekitar satu bulan. Dua pot yang diamankan ditemukan di depan rumah tersangka BHP dengan ditutupi sebuah payung. “Nggak kelihatan tadinya, tapi pas kami lihat, kok ini pohon berbeda dengan tanaman lain. Jadi memang berada di antara tanaman biasa,” katanya.
Yuni menambahkan, jaringan diduga sudah beroperasi selama lima bulan. Menurut Yuni, tersangka mengaku sebagai pekerja kontraktor dan sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1990 dan salah seorang tersangka ini merupakan seorang RT di kawasan perumahannya. Selain itu tersangka juga mengaku menyemai biji ganja untuk iseng semata. Bandar tersebut, menurut Yuni, mengedarkan empat dimensi narkoba dengan psikotropika. “Tersangka iseng menyemai pohon, siapa tahu bisa tumbuh besar, berdasarkan pengakuan baru pertama kali menanam,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam pasal Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (2), pasal 62 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
(mam/b/els/dit)