HUBUNGAN terlarang dua sejoli berujung petaka. DN siswi SMK Bogor ketahuan hamil di luar nikah. Sampai-sampai untuk menutupi aibnya, DN tega membunuh darah dagingnya sendiri di kaleng usai melahirkan.
Di toilet rumahnya, DN meninggalkan jasad bayi yang baru dilahirkannya. Tak hanya meninggalkannya dalam kondisi kaku, DN juga berusaha menghabisi nyawa sang bayi dengan memasukkan kepala buah hatinya ke dalam kaleng cat berisi air. Tak sampai di situ, bayi mungilnya juga berulang kali dicelupkan ke dalam bak hingga akhirnya tewas. Jasadnya ditinggalkan begitu saja di dalam ember.
DN melakukan aksinya pada 3 Januari 2017 lalu di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Jasad bayi tersebut, ditemukan setelah seorang tetangga DNA curiga ketika melihat darah yang tercecer di belakang rumah.
Setelah ditelusuri, darah tersebut mengarah ke sebuah ember bekas cat yang ada di dalam kamar mandi. Saat itulah, terungkap bayi tersebut adalah bayi dari DNA.
“Saat itu, pihak keluarga langsung mengubur bayi itu di sekitar rumahnya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Sejak saat itu, kasus temuan jasad bayi laki-laki itu terus menjadi perbincangan warga. Hingga akhirnya, seorang warga melapor ke pihak kepolisian satu minggu setelah jasad tersebut ditemukan.
“Warga yang curiga kemudian lapor ke pihak kita, diduga bayi tersebut sengaja dibunuh. Kita kembangkan kasusnya, kita periksa DNA dan dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya,” kata Kombes Suyudi.
Pasca melakukan otopsi akhirnya semua kejadian pun terbongkar. Kepala polisi DN mengaku awalnya tidak mengetahui sedang hamil. Sampai akhirnya ia merasa mulas dan melahirkan sendiri di kamar mandinya saat tidak ada keluarganya di rumah.
Meski begitu, ia mengaku jika sebelumnya DN telah disetubuhi lelaki yang dikenalnya lewat media sosial. Adalah SD (24) pemuda yang baru dikenalnya sempat mencekoki DN dengan miras sampai akhirnya hubungan terlarang itu pun terjadi dan berujung petaka pada kehidupan DN.
“Dia mengaku dipaksa melayani nafsu bejadnya SD tersebut sampai DN tersebut hamil,” ujarnya kepada Metropolitan.
Sejak kejadian itu, DN memutus hubungan dengan SD. Sampai akhirnya, DN melahirkan anak hasil dari hubungannya bersama SD. Bahkan, DN berhasil menutupi kehamilannya dari orang tua. Meski akhirnya semua terkuak.
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas SD pria yang telah menyetubuhi DN hingga hamil. Namun sayangnya pihak kepolisian tidak bisa menangkap SD karena tidak ada aduan dari DN. Dan atas perbuatannya tersebut DN dijerat pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 308 KUHP, Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana 16 tahun penjara. “Tentunya kami juga mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur dan unsur yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan itu terjadi,” paparnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menjelaskan, awalnya kejadian tersebut karena ada laporan kepada pihaknya tentang dugaan pembunuhan kepada bayi DN yang baru lahir, sehingga ia pun melakukan otopsi kepada jenazah bayi tersebut. “Dari pemeriksaan saksi-saksi, bayi tersebut dibunuh karena DN merasa malu dan takut kepada keluarganya yang terpandang di kampungnya,” katanya.
(mam/c/feb/dit)