berita-utama

13,5 Hektare Tanah Tersebar Di Bogor

Rabu, 22 Februari 2017 | 09:30 WIB

Harta benda milik bos ekstasi Pony Tjandra telah disita pengadilan. Dari seluruh aset yang disita, terkuak ban­yak hasil pencucian uang dari trans­aksi narkoba yang dibelikan sebidang tanah. Ini tersebar di wilayah Kabu­paten Bogor, mulai dari Sukamakmur, Jasinga hingga Ciampea.

PONY Tjandra telah divonis 20 tahun penjara, Senin (20/2) kemarin. Rumah mewah di pinggir laut Vila Mutiara dan mobil SUV pun telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Tak hanya itu, Pony juga memiliki aset yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

Di antaranya tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Suka­harja, Sukamakmur, satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandangsapi, Desa Pangradin, Jasinga, dan satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kam­pung Poncol, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor.

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 13,5 hek­tare lahan berupa tanah hasil pencucian uang Pony dari transaksi penjualan ekstasi. “Ada sembilan jenis barang rampasan yang diserahkan ke BNN,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo.­

Seluruh aset tersebut lang­sung diserahterimakan ke Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Jika dihitung-hitung, jumlah asetnya mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak mencapai angka Rp27 miliar. “Aset-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan ke­jagung kepada BNN sesuai Keputusan Menteri Keuan­gan Nomor 455/KM.6/2016,” sebutnya.

Selain aset yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, ada juga satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi, istri Pony. Selain itu ada juga satu bidang tanah dan ban­gunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan satu bidang tanah beserta bangu­nan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.

Sekadar diketahui, Pony merupakan narapidana Lem­baga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia telah divonis tindak pidana 20 tahun penjara dan TPPU enam tahun penjara.

Meski mendekam di pen­jara, Pony nyatanya masih mendapatkan uang sebesar Rp100juta tiap bulan dari bisnis narkoba yang ia lakukan. Kasus ini terungkap pada Oktober 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba. Di antaranya Edy alias Safriady serta dua bandar lain­nya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.

Dari hasil pemeriksaan, dik­etahui seluruh pembayaran hasil berbisnis narkoba dari para bandar tersebut ditu­jukan ke belasan rekening milik Pony yang diperkirakan mencapai angka Rp600 miliar.

(de/feb/run)

Tags

Terkini