berita-utama

Pemkab Kehilangan Rp351 Juta Per Tahun

Jumat, 3 Maret 2017 | 08:31 WIB

METROPOLITAN – Rancangan per­aturan daerah (raperda) Retribusi Pen­gendalian Menara Telekomunikasi akh­irnya disahkan DPRD Kabupaten Bogor.

Sesuai peraturan daerah (perda) yang disahkan, satu menaranya dihitung sebesar Rp1.170.000 per tahun. Meski begitu, ada 300 menara di Kabupaten Bogor yang tidak mengantongi izin alias bodong. Ini membuat potensi pendapatan pun hilang mencapai Rp351 juta per tahun. ­

“Walaupun kita semua me­nyetujui perda ini, pemerintah harus memperhatikan karena masih banyak tower yang belum berizin di Kabupaten Bogor. Karena, ini menyang­kut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua Pansus Retribusi Pengendalian Men­ara Telekomunikasi Yusni Rivai dalam pandangan fraksi.

Menurut Yusni, sesuai data yang dimiliki Diskominfo Ka­bupaten Bogor, jumlah men­ara yang berizin ada sebanyak 1.160. Paling banyak, berada di 13 kecamatan yang padat akan penduduknya. Dengan dasar itu, pihaknya meminta Pemkab Bogor dapat mem­perketat pengeluaran periz­inan menara di 13 kecamatan yang dimaksud.

“Apabila ada provider yang meminta izin di 13 keca­matan itu sebaiknya jangan diberikan. Karena, dengan perda baru ini diatur men­genai jarak menara mini­mal dua kilometer dan juga penggunaan menara yang minimal harus digunakan tiga provider,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, sebenarnya retribusi menara telekomunikasi merupakan perubahan dari Perda Kabu­paten Bogor Nomor 2 Ta­hun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Tele­komunikasi yang disesuai­kan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 46/PUU-XII/2014. Karena pengen­dalian retribusi sebesar dua persen dari nilai jual objek pajak atas pajak bumi bangu­nan itu dibatalkan oleh MK.

Maka, penghitungan tarif re­tribusi pengendalian menara telekomunikasi berpedoman ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Apabila tingkat penggu­naan jasa sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat pemerin­tah daerah,” kata Nurhayanti.

Nenek tiga cucu ini juga berharap dengan adanya pe­rubahan perda ini pengenda­lian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara optimal. Serta, dapat menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dalam pe­nyelenggaraan menara tele­komunikasi. “Kami berharap penarikan retribusi ini dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya. (rez/c/feb/dit)

Tags

Terkini