METROPOLITAN – Rancangan peraturan daerah (raperda) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Bogor.
Sesuai peraturan daerah (perda) yang disahkan, satu menaranya dihitung sebesar Rp1.170.000 per tahun. Meski begitu, ada 300 menara di Kabupaten Bogor yang tidak mengantongi izin alias bodong. Ini membuat potensi pendapatan pun hilang mencapai Rp351 juta per tahun.
“Walaupun kita semua menyetujui perda ini, pemerintah harus memperhatikan karena masih banyak tower yang belum berizin di Kabupaten Bogor. Karena, ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua Pansus Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Yusni Rivai dalam pandangan fraksi.
Menurut Yusni, sesuai data yang dimiliki Diskominfo Kabupaten Bogor, jumlah menara yang berizin ada sebanyak 1.160. Paling banyak, berada di 13 kecamatan yang padat akan penduduknya. Dengan dasar itu, pihaknya meminta Pemkab Bogor dapat memperketat pengeluaran perizinan menara di 13 kecamatan yang dimaksud.
“Apabila ada provider yang meminta izin di 13 kecamatan itu sebaiknya jangan diberikan. Karena, dengan perda baru ini diatur mengenai jarak menara minimal dua kilometer dan juga penggunaan menara yang minimal harus digunakan tiga provider,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, sebenarnya retribusi menara telekomunikasi merupakan perubahan dari Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disesuaikan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 46/PUU-XII/2014. Karena pengendalian retribusi sebesar dua persen dari nilai jual objek pajak atas pajak bumi bangunan itu dibatalkan oleh MK.
Maka, penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berpedoman ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Apabila tingkat penggunaan jasa sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat pemerintah daerah,” kata Nurhayanti.
Nenek tiga cucu ini juga berharap dengan adanya perubahan perda ini pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara optimal. Serta, dapat menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi. “Kami berharap penarikan retribusi ini dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya. (rez/c/feb/dit)