METROPOLITAN – Pengedar narkoba ganja sintentis jenis gorila dibekuk Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
Muhamad Gilang Januar, alias Gilang (26) ditangkap di Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tepat di seberang diskotik dan karoeke X ONE, depan Minimarket Circle K.
Pelaku, warga Kampung Cijahe, RT 06/06, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terbukti membawa bungkus plastik berisi ganja sintetis dengan berat sebelas gram.
Unit Lidik TPN Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, Bripka Dody Tirta menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar. “Setelah dilakukan lidik pencarian dan pengumpulan data, sekitar pukul 02:30 WIB Tim Unit I berhasil membekuk pelaku,” paparnya.
Dari hasil interograsi di tempat penangkapan, pelaku menjelaskan barang bukti tersebut didapat dan dibeli pada Minggu (26/02) dari saudara Oke Satria, alias Oke. Sebanyak lima paket kemasan bungkus plastik warna silver, dengan harga per paket Rp350 ribu, Rp750 ribu dan Rp1 juta.
“Penjualan ganja ini dengan cara dipaketkan lagi, dengan harga per paket Rp100 ribu dan mendapatkan keuntung Rp150 ribu rupiah per paketnya,” paparnya.
Saat ini, sambungnya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk saat ini kami akan melengkapi penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi–saksi dan melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo Permenkes Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan penggolongan narkotika pada Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (yos/b/feb/dit)